WebTarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur ada di angka 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketetapan dalam PP No.100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Perlakuan pajak obligasi juga berbeda pada jenis instrumen investasi. WebPajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan …
PPh Bunga Obligasi Turun dan Tarif PPh Obligasi Terbaru
WebSep 21, 2024 · Hal ini sesuai pasal 4 Undang-Undang PPh yang mengamanatkan bunga obligasi masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dengan tarif berdasarkan PP. Sejauh ini, aturan turunannya berupa PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan … WebJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen.. Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 … onyx 255 storage
PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final
WebPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-3-(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. (3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk: a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah … WebDividen atau bunga obligasi yang diperoleh atau diterima sebagai hasil investasi adalah objek yang dikenakan PPh. Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh dipungut PPh oleh pemberi penghasilan. Pembayaran pajak yang dipungut itu tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. ... Atas penghasilan berupa dividen tersebut … WebMay 23, 2024 · Selanjutnya, investor dikenakan PPh Final sebesar 15 persen atas kupon yang diterima yaitu Rp42.500 x 15 persen = Rp6.375. Maka, kupon bersih yang diterima investor setelah dikurangi PPh Final 15 persen adalah Rp42.500 – Rp6.375 = Rp36.125,00. onyx 25